....Mereka meminta hak tanahnya seluas 220 ha sebagai permukiman dan pertanian. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya bersedia memberikan lahan seluas 60 ha."
Banyuwangi (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 17 petani Kampung Bongkoran, Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB) melalui surat elektronik yang diterima Antara di Banyuwangi, Jumat.
Ketua OPWB Yateno Subandio mengatakan bahwa pihaknya menerima surat tembusan dari LPSK yang isinya memberikan perlindungan saksi kepada 17 orang petani Wongsorejo yang kini sedang memperjuangkan hak tanah seluas 220 hektare.
Ke 17 orang itu adalah Rokim, Sulak, Jali, Nursadin, Usman, Ahmad Effendi, Kurmawanto, Suningrat, Tolaati, Tusnayati, Musayanah, Senniri, Mustain, Sanyuto, Tosari, Yateno, dan Armawi.
Menurut dia, belasan petani tersebut merupakan korban kekerasan pada tanggal 28 September 2014.
"Kami memang meminta perlindungan kepada LPSK karena sering menerima intimidasi dan teror yang merupakan imbas sengketa tanah dengan PT Wongsorejo," paparnya.
Dalam suratnya, LPSK juga memberikan rekomendasi kepada Polda Jatim dan Polres Banyuwangi menindaklanjuti penanganan perkara yang diadukan petani Bongkoran dengan tetap memperhatikan hak-hak saksi dan korban sesuai dengan ketentuan.
"Selain itu, LPSK merekomendasikan agar Komnas HAM dan Badan Pertanahan Nasional dapat membantu penyelesaian perkara itu yang dilatarbelakangi sengketa tanah," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sengketa tanah Wongsorejo berawal saat pemberian izin hak guna usaha (HGU) Kebun Randu seluas 603 ha sejak 1980 kepada PT Wongsorejo. Hak guna usaha tersebut telah berakhir pada tahun 2012, kemudian diperpanjang menjadi hak guna bangunan (HGB) untuk kawasan industri.
"Padahal, di dalam HGB terdapat 287 keluarga petani yang menetap sejak 1950-an. Mereka meminta hak tanahnya seluas 220 ha sebagai permukiman dan pertanian. Akan tetapi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya bersedia memberikan lahan seluas 60 ha," ungkapnya.
Kemudian, pada tanggal 28 September 2014, terjadi bentrokan antara petani dan petugas keamanan PT Wongsorejo. Saat itu, petani menghadang perusahaan yang akan membuldoser lahan pertanian. Bentrokan membuat 10 petani dan lima petugas perusahaan terluka.
Petani dan PT Wongsorejo sama-sama melaporkan kejadian ke Polres Banyuwangi. Namun, aparat kepolisian setempat hanya menindaklanjuti laporan perusahaan dan petani akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.
"Polres Banyuwangi justru menangkap tiga petani (Sulak, Usman, dan Sujali) pada tanggal 17 Januari 2015 karena dituduh melakukan pengeroyokan dan mereka ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB," katanya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015