Koruptor yang membangkrutkan negara dihukum mati saja,"Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bisa bersikap tegas terhadap kasus-kasus korupsi sebagaimana sikapnya dalam mengatasi masalah narkoba dan radikalisme.
"Koruptor yang membangkrutkan negara dihukum mati saja," kata Said Aqil di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, sikapnya itu sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 2003.
"NU tegas dalam keputusannya di Munas tahun 2003, koruptor yang membangkrutkan negara dihukum mati," katanya.
Ia mencontohkan koruptor yang membangkrutkan negara adalah koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena sudah merusak tatanan negara.
Ia menyayangkan bahwa hukum masih belum menyentuh rasa keadilan masyarakat. Hukum hanya tajam untuk kalangan rakyat kecil.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa nenek Aryani yang dituduh menebang tujuh pohon di lokasi Perhutani dan diperiksa secara detail sampai harus masuk tahanan, sementara masih banyak koruptor yang dibiarkan hidup tenang.
"Hanya memotong tujuh pohon diperiksa detail, sementara koruptor dibiarkan tenang-tenang saja," kata Said Aqil.
Ia menegaskan bahwa PBNU mendukung penuh pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk membongkar dan menyeret pelaku korupsi tanpa pandang bulu ke pengadilan.
"Kita dorong KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian meningkatkan kinerja masing-masing. Presiden dalam hal ini juga harus memantau anak buahnya tanpa pandang bulu," katanya.
Sementara terkait wacana pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi, Said Aqil menyatakan tidak masalah jika kasus korupsinya tergolong kecil.
"Kalau korupsinya kecil-kecil, yang hanya masuk kategori merugikan negara, ya masih mungkin untuk diberi remisi," katanya.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015