Basri (52), salah seorang WNI yang dideportasi terkait kasus narkoba di Nunukan, Jumat malam, mengatakan dirinya saat tertangkap aparat gabungan kepolisian dan Imigrasi Tawau, Malaysia, tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor).
Namun setelah dilakukan tes urine akhirnya dinyatakan positif sehingga divonis hukuman selama sembilan bulan oleh Mahkamah Tawau, kata Basri yang mengaku berasal dari Kabupaten Bone, Sulsel ini.
Pria yang tinggal di Batu (kilometer) Tiga Tawau ini mengakui dirinya pernah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama dua kali yang diperoleh dari teman-temannya sebanyak satu paket dengan harga 15 ringgit Malaysia atau setara Rp54.000 dengan kurs Rp3.600 per satu ringgit Malaysia.
"Saya memang pernah pakai batu (istilah sabu-sabu di Malaysia) tapi sudah lama," kata dia yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan.
Basri yang mengenakan baju kaos oblong warna merah saat dideportasi mengatakan, dirinya tertangkap di rumah bersama istrinya yang juga turut dideportasi karena kasus tidak memiliki surat (istilah paspor di Malaysia).
Ia mengemukakan, akibat terdeteksi mengonsumi sabu-sabu dirinya divonis hukuman selama sembilan bulan oleh Mahkamah Tawau.
"Saya mau cari pekerjaan dulu di sini (Nunukan). Untuk ke sana (Tawau) masih pikir-pikir dulu," ujar dia ketika ditanya apakah akan kembali lagi ke Malaysia atau pulang kampun
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015