Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyatakan batal menggelar rapat Badan Anggaran untuk membahas RAPBD yang telah direvisi Kementerian Dalam Negeri.
"Kami dijanjikan pukul 19.00 WIB untuk mendapatkan dokumen dari eksekutif. Sampai sekarang, pukul 20.00 WIB, dokumen belum juga kami terima. Maka, Banggar tak lagi bisa membahasnya," kata Ketua Banggar DPRD DKI Muhammad Taufik di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat.
Wakil Ketua DPRD ini mengatakan DPRD DKI dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah bahwa dokumen RAPBD 2015 akan diterima dewan sekitar pukul 19.00 WIB, dan jika draf diterima, maka Banggar akan membahasnya.
Kemudian dilanjutkan Rapat Pimpinan Gabungan DPRD untuk menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2015.
"Nanti kepastian RAPBD 2015 tidak menjadi Perda tinggal tunggu pukul 00.00 WIB," kata Taufik.
Dari informasi yang didapatkan Antara batas waktu maksimal persetujuan DPRD terhadap Perda itu memang hingga pergantian tanggal 20 menjadi 21 Maret nanti, atau pukul 00.00 WIB sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri dalam surat yang menyertai hasil evaluasi RAPBD 2015 DKI oleh Kemendagri.
Sementara itu, anggota Badan Anggar DPRD dari Fraksi Gerindra Prabowo Sunirman menyatakan tak mungin lagi membahas RAPBD dengan waktu yang semakin sempit.
"Tak mungkin anggota Banggar bisa membahasnya lagi, sekalipun dokumen itu datang sekarang," kata Prabowo.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015