Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum BULOG"

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah membolehkan impor beras dengan kondisi tertentu dan mengedepankan kepentingan petani.

Dikutip dari laman Sekretariat Negara yang diunggah Jumat, Inpres Nomor 5/2015 ini menyebutkan impor beras diperbolehkan bila ketersedian beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk memenuhi kebutuhan stok dan/atau cadangan beras pemerintah, serta untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.

"Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum BULOG," tegas diktum KETUJUH poin 3 (tiga) Inpres yang ditandatangani pada 17 Maret 2015 tersebut.

Namun Presiden menegaskan, pengadaan gabah dan beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan dari dalam negeri.

Presiden juga mengingatkan impor beras harus mengedepankan kepentingan petani dan konsumen.

Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah merupakan upaya stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitasi harga beras.

Inpres tersebut mengatur ketentuan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh Bulog.

Setelah Inpres No. 5/2015 itu ke luar, maka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015