... menolak dipulangkan ke Indonesia, pemerintah kemungkinan akan mencabut status kewarganegaraan bagi 16 WNI itu...Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly, mengatakan, sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait status kewarganegaraan 16 WNI yang ditahan di Turki namun enggan dideportasi ke Indonesia.
"Kami sedang membahas dan menyinkronkan itu, mungkin bisa Perppu, tapi masih akan dilihat lagi. Karena UU kita tidak mengatur stateless, jadi kalau dicabut mereka jadi no citizen dan UU kita tidak memungkinkan itu," kata Laoly, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Untuk saat ini, lanjutnya, pemerintah masih menganggap ke-16 orang yang ditahan di perbatasan Turki karena hendak bergabung dengan gerakan radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) itu sebagai WNI.
"Masalahnya mereka tidak mau dikembalikan (ke Indonesia) karena ada suaminya di sana (Suriah), jadi ini bukan persoalan mudah. Tetapi harus diatur kalau ada WNI yang melakukan 'pekerjaan' diduga teroris di negara lain, itu harus kita atur. Kita akan buat payung hukumnya," kata dia.
Sementara itu, di Yogyakarta, Presiden Joko Widodo mengatakan, akan mencabut status kewarganegaraan ke-16 WNI tersebut apabila mereka menolak dipulangkan ke Indonesia.
"Apabila mereka menolak dipulangkan ke Indonesia, pemerintah kemungkinan akan mencabut status kewarganegaraan bagi 16 WNI itu," kata Jokowi, di Yogyakarta, Jumat.
Selain mengirimkan tim dari Badan Intelijen Negara dan Kementerian Luar Negeri, pemerintah juga telah berkomunikasi dengan pihak pemerintah Turki terkait pemulangan 16 WNI itu.
Pada 12 Maret, aparat keamanan Turki dilaporkan menahan 16 WNI karena mencoba menyeberang ke Suriah tanpa menggunakan dokumen-dokumen yang resmi.
"Sebanyak 16 orang tersebut ditahan di pusat penahanan. Kami mendapat informasi Kedutaan Besar Indonesia di Ankara telah berkomunikasi dengan mereka," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Tanju Bilgic.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015