Jakarta (ANTARA News) - Kalangan politisi setuju sanksi untuk penyeleweng alokasi dana pembiayaan partai politik sebesar Rp1 triliun yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Menurut kami kalau dana pembiayaan ditingkatkan, harus rasional sesuai kemampuan negara, dan harus ada punishment (hukuman) apabila ada pelanggaran alokasinya," kata Politisi PPP Arsul Sani di Jakarta, Jumat, dalam diskusi dana parpol Rp1 triliun dari APBN yang dihadiri perwakilan Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Arsul mengatakan wacana pendanaan Rp1 triliun hendaknya tidak dipahami sebagai pembiayaan partai politik melainkan sebagai pembiayaan terhadap fungsi partai politik sehingga partai politik yang tidak menjalankan fungsinya sebagaimana diatur undang-undang tidak berhak mendapatkan dana dari APBN.

Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin menilai sanksi bagi partai politik tetap harus diatur sekalipun telah ada lembaga-lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Bagi Demokrat ini usul menarik. Kita setuju pemberian dana Rp1 triliun dengan catatan-catatan," terang Didi.

Didi mengakui tidak mudah menghimpun dana untuk partai dan selama ini iuran kader di legislatif sebesar 20-30 persen dari penghasilan dan dari simpatisan-simpatisan masih jauh dari kata memadai.

Sementara itu politisi PKB Yanuar Prihatin mengatakan sanksi bagi partai yang menyelewengkan dana Rp1 triliun bisa diterapkan sesuai jenjang, baik sanksi administratif hingga sanksi pembubaran partai politik, termasuk juga sanksi pidana bagi oknum yang menyelewengkan.

Dia juga menginginkan jelasnya ukuran persyaratan partai penerima dana Rp1 trilun, misalnya partai tidak mengalami konflik internal, harus memiliki anggota dengan jumlah tertentu, harus memiliki infrastruktur memadai, serta dari aspek kelengkapan kepengurusan.

Sejauh ini wacana pemberian dana Rp1 triliun oleh negara kepada partai politik yang bersumber dari APBN masih menjadi perbincangan publik.

Menurut Yanuar yang anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB ini wacana pemberian dana itu akan segera didiskusikan kalangan legislatif dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015