"Persiapan (praperadilan) akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai ada rencana untuk meminta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Gugatan praperadilan kembali diajukan oleh tersangka di KPK, kali ini adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut korupsi Innospec.
Pengajuan praperadilan itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
"Iya (ajukan praperadilan), bisa terkait penetapan tersangkanya oleh KPK, penahanan, penangkapan atau penyitaan," kata Priharsa melalui pesan singkat.
Menurut Chatarina, kekuatan Biro Hukum KPK saat ini terbatas yaitu hanya 11 orang.
"Kita tidak bisa menyewa lawyer karena yang digugat adalah lembaga, bukan pribadi. Jadi penambagan tenaga jaksa hanya karena jumlah tenaga biro hukum yang sedikit yaitu 11 orang," ungkap Chatarina.
Selain Suroso, masih ada 3 orang tersangka yang mengajukan praperadilan ke KPK yaitu mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan sidang yang digelar pada 30 Maret 2015 dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA.
"Kalau sidang praperadilannya hanya 1 perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi biro hukum. Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Lalu ada gugatan JR (judicial review) di MK tanggal 26 Maret ini. Belum lagi sidang gugatan lain yang masih berjalan," jelas Chatarina.
Judicial Review yang dimaksud adalah pengujian UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32 ayat 2 yang dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan akan berlangsung pada 26 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPK.
"Jadi jumlah fungsional biro hukum tidak memadai. Itu alasannya mengapa ada tenaga tambahan, bukan masalah kemarin kalah," tegas Chatarina.
Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menetapkan status tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan transaksi-transaksi mencurigakan tidak sah memang mendorong para tersangka di KPK juga mengajukan praperadilan.
Sudah ada jadwal sidang praperadilan terhadap gugatan-gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Suroso sidangnya tanggal 30 Maret, hakimnya Suyadi," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna.
Sedangkan jadwal sidang prapreadilan Sutan Bhatoegana adalah pada 23 Maret 2014 dengan hakim tunggal Saidi Sembiring.
Sidang praperadilan Suryadharma Ali juga dilaksanakan pada 30 Maret dengan hakim Tati dan Hadi Purnomo juga dilangsungkan pada 30 Maret dengan hakim tunggal Bachtiar Jubri Nasution.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015