Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar membuat aturan tentang penundaan pelantikan calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka.
Memang, katanya, hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kalau kepala daerah terpilih statusnya tersangka, memang jangan dilantik dulu," kata Malik di Jakarta, Jumat.
Dia mengusulkan, apabila kepala daerah berstatus tersangka, maka wakil kepala daerah terpilih bisa dilantik terlebih dulu.
"Akan tetapi jika sebelum waktu pelantikan kepala daerah ditahan, maka tidak perlu dilantik dan wakil akan menggantikan pelantikannya sebagai kepala daerah," kata Malik.
Pengaturan seperti itu menurut dia diperlukan untuk mencegah berulangnya kepala daerah terpilih dilantik dalam status tersangka.
Malik mencontohkan, dalam beberapa kasus, pelantikan harus dilakukan di dalam tahanan karena kepala daerah terpilih ditahan oleh yang berwajib.
"Kendati dari aspek hukum ada asas praduga tidak bersalah, namun yang diinginkan adalah kepala daerah yang memiliki legitimasi. Tidak hanya legitimasi hukum, melainkan juga legitimasi moral yang kuat," katanya.
"Terlepas dari pengaturan itu, yang terpenting dilakukan adalah partai politik mesti lebih selektif dalam mengusung calon. Orang-orang yang terindikasi punya masalah hukum jangan sampai tetap dicalonkan," demikian Malik.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015