Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu, menjatuhi vonis 15 bulan penjara kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mulayana Wira Kusuma, dan Kepala Biro Logistik KPU, Richard Manusun Purba, terkait dengan kasus korupsi di KPU.
Majelis hakim menilai, keduanya bersalah telah memberikan keuntungan bagi orang lain atau korporasi, dalam hal ini PT Survindo Indah Prestasi (SIP), yaitu rekanan KPU untuk pengadaan kotak suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.
Baik Mulyana W. Kusuma maupun R.M. Purba dinyatakan bersalah melanggar hukum sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP sesuai dakwaan subsider.
Mulyana saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Khairiansyah Salman, senilai Rp300 juta, dan divonis dua tahun tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Khusus Tipikor pada 12 September 2005.
(*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006