Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono melalui Kapolsek Kertak Hanyar AKP Sakun Arisandi di Martapura, Kamis mengatakan, tersangka bandar "togel" yang ditangkap berinisial JR (27).
"Tersangka ditangkap, Rabu (18/3) sekitar pukul 18.30 Wita dan diduga tengah melakukan aktivitas menjual "togel"," ujar kapolsek didampingi Paur Subbag Humas Polres Ipda Suwarji.
Menurut kapolsek, selain berhasil menangkap warga Kelurahan Pandan Sari Kecamatan Kertak Hanyar itu, petugas juga menyita barang bukti pendukung aktivitas haram tersebut.
Disebutkan, barang bukti yang disita yakni satu unit telepon seluler berisi angka-angka diduga sebagai pesanan pembeli dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp352 ribu.
"Barang bukti ditemukan petugas saat menggeledah sekujur tubuh tersangka kemudian petugas langsung membawanya ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas seorang pria diketahui sebagai bandar judi "toto gelap".
Dilaporkan, aktivitas terlarang yang dilakoni tersangka sudah berlangsung cukup lama sehingga meresahkan masyarakat di Kecamatan Kertak Hanyar dan sekitarnya.
"Begitu informasi masuk, petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka tengah santai di depan SPBU Jalan Ahmad Yani Km 10 Kertak Hanyar," ujarnya.
Ditambahkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan petugas segera membawanya bersama barang bukti yang digunakan sebagai sarana judi termasuk uang tunai.
"Perbuatan tersangka uang menjual sekaligus sebagai bandar judi "togel" melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," katanya.
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015