Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan tidak akan mendiamkan kasus dugaan asmara terlarang atau perselingkuhan antara oknum polisi berinisial DS dan seorang jaksa perempuan berinisial ANP.
"Kita terus memintai keterangan dari DS dan memeriksa istrinya, selaku pelapor dan sebagai saksi," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, di Pekanbaru, Kamis.
Pernyataan Sugeng terkait penggerebekan Kepolisian Sektor Tenayan Raya, yang mengamankan seorang oknum polisi berinisial DS yang diduga sedang bermesraan dengan seorang jaksa perempuan pada Rabu lalu (18/3). Kasus ini berawal dari pelaporan isteri DS yang turut ikut saat "menangkap tangan" keduanya saat bermesraan di rumah oknum jaksa berinisial ANP itu.
Selain itu, ia mengatakan polisi juga akan memintai keterangan ANP yang diduga selingkuhan DS, namun statusnya hanya sebagai saksi. Hal ini dilakukan karena pihak pelapor, yakni istri DS, hanya merasa dirugikan oleh suaminya tersebut.
"Kita juga akan memanggil saksi lainnya, seperti ketua RT setempat untuk kasus ini," kata AKBP Sugeng.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukan bahwa oknum polisi berpangkat brigadir polisi kepala (Bripka) itu telah pisah rumah dengan isterinya sekitar tujuh bulan lamanya. Namun, ia mengakui keduanya masih berstatus sebagai suami-istri.
Sugeng mengatakan, istri DS telah membuat laporan resmi ke kepolisian dengan laporan tindak pidana perzinahan terhadap suaminya. Untuk selanjutnya, ia menegaskan Kepolisian akan tetap melakukan sidang kode etik terhadap Bripka DS.
"Jika ditengah proses penyidikan istri DS mencabut laporannya, maka kita akan tetap melakukan sidang kode etik terhadap DS. Namun, jika kasus ini sampai di pengadilan, maka kepolisian akan menunggu vonis dari pengadilan untuk selanjutnya melakukan sidang kode etik," jelas AKBP Sugeng.
Ia menambahkan, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan guna menyelesaikan kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, ANP merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, mengatakan pihaknya bersikap menunggu hasil investigasi dari kepolisian.
"Karena informasi yang beredar sekarang masih simpang-siur," kata Mukhzan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015