Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menduga 49 perusahaan yang memenangi tender pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) tidak memenuhi kualifikasi.
"Perusahaan itu hanya pinjam pakai yang tidak memenuhi kemampuan teknis dan kualifikasi," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Aji Indra di Jakarta Kamis.
Indra mengatakan pemilik perusahaan itu mendapatkan biaya komisi Rp54 juta/perusahaan untuk pinjam nama pada proyek tender UPS itu.
Indra mengungkapkan penyidik mendalami dugaan oknum pihak swasta yang meminjamkan perusahaan itu.
Sejauh ini, penyidik kepolisian mengindikasikan dua pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah akan menjadi calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 49 UPS bagi sekolah di DKI Jakarta itu.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 72 orang dari 130 saksi yang diagendakan akan dimintai keterangan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015