Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah selama lima tahun terakhir telah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,5 triliun.
"Dana tersebut berhasil direalisasikan untuk membantu masyarakat agar dapat memiliki rumah yang layak huni sebanyak 361.113 unit di seluruh Indonesia," kata Plt. Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus dalam Forum Redaksi Bersama oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis.
Menurut Maurin, kebijakan penyaluran dana FLPP sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat mulai Oktober 2010 dengan dasar hukum Permenpera Nomor 14 dan 15 Tahun 2010. Namun saat ini dengan adanya penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maka peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/ PRT/M/2014 dan 21/PRT/M/ 2014.
Berdasarkan data yang ada, imbuh Maurin, dana FLPP tersebut digunakan untuk membantu pembiayaan masyarakat untuk memiliki rumah tapak sebesar 360.889 unit rumah dan Rumah Susun 224 unit.
Ke depan, untuk mendorong masyarakat untuk tinggal di Rusun, pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan KPR FLPP.
Lebih lanjut, Maurin menjelaskan, masyarakat memiliki beberapa keuntungan lebih apabila memanfaatkan KPR FLPP yang disalurkan oleh pemerintah bersama sejumlah bank penyalur.
Pertama adalah suku bunga yang tetap yakni 7,25 persen selama masa tenor kredit. Selain itu, angsuran yang dibayarkan oleh masyarakat juga sangat terjangkau dan tetap tanpa terpengaruh kenaikan suku bunga kredit.
"Masyarakat bisa memanfaatkan KPR FLPP selama masa tenor 20 tahun dan suku bunga hanya 7,25 persen dan angsuran yang rendah sehingga sangat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.
(E008)
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015