"Kami terus memperbanyak kerja sama dengan pemerintah daerah untuk sosialisasi akta lahir gratis, pada Selasa (17/3) kami beraudiensi dengan Pemkab Tangerang," kata peneliti IKI Prasetyadji di Jakarta, Kamis.
Dia mengemukakan, akta lahir gratis di Indonesia sesuai dengan amanat Revisi Undang-Undang 24/2003 tentang Administrasi Kependudukan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU/2013.
Dalam audiensi dengan Pemkab Tangerang, hadir Ketua III IKI Saifullah Ma'shum didampingi Prasetyadji, Eddy Setiawan, dan relawan A Sung sedangkan PemKab Tangerang diwakili Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sudrajat.
"Rencana kerja sama ini untuk meningkatkan pelayanan akta gratis yang memang merupakan hak rakyat. Kami mendapatkan temuan tentang perlunya perbaikan pelayanan akta gratis di Kabupaten Tangerang," kata Prasetyadji.
Dia mengemukakan lembaga penilai independen menyatakan pelayanan DisDukCapil Kab Tangerang berada pada grade 24 dari format 1 – 25 atau termasuk terburuk.
Lebih lanjut Prasetyadji menjelaskan dalam pertemuan tersebut pihak Pemkab Tangerang mengemukakan penduduk yang terdata sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekitar 2,6 juta jiwa namun sekitar 70% belum memiliki akta lahir.
Selama ini, lanjutnya, banyak anggota masyarakat tidak mengurus sendiri akta kelahiran, tapi diuruskan oleh anggota masyarakat lainnya dan mengeluarkan biaya.
"Kendala mereka adalah biaya yang dianggarakan dari APBN dan belum cair, padahal Pemkab mempekerjakan pegawai honorer," kata Prasetyadji.
Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Tangerang juga tidak memiliki kendaraan pelayanan keliling.
"Kami akan membantu agar dana tersebut segera diterima Pemkab Tangerang, selain membantu sosialisasi akta gratis," kata Prasetyadji.
IKI telah bekerja sama dengan Pemkot Tangerang, Pemkab Sambas, Pemkab Purwakarta, dan Pemkab Karawang untuk sosialisasi akta lahir gratis.
Pemkot Tangerang sudah menargetkan dalam lima tahun mendatang semua warganya telah memiliki akta lahir dan saat ini baru sekitar 50% yang telah memiliki surat bukti kewarganegaraan tersebut.
Data IKI menyebutkan sekitar 32 juta penduduk Indonesia belum memiliki akta lahir.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015