Sumber Antara di Nusakambangan menyebutkan bahwa terpidana mati Martin Anderson dibawa keluar dari Nusakambangan karena akan menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (19/3).
Akan tetapi belum diketahui secara pasti pukul berapa terpidana mati itu dibawa keluar dari Nusakambangan.
"Saat ini (sekitar pukul 20.15 WIB) masih persiapan. Personel pengawalan dari Brimob Polda Jateng sudah siap," kata salah seorang petugas berpakaian preman.
Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait sidang PK terpidana mati atas nama Martin Anderson alias Belo.
"Rencananya dia akan dibawa ke Jakarta," katanya melalui saluran telepon.
Dalam sejumlah pemberitaan, kuasa hukum Martin Anderson, Casmanto Sudra mengatakan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung untuk menunda eksekusi terhadap terpidana mati warga negara Ghana yang sedang mengajukan PK.
"Apabila nanti PK ditolak maka kami ikhlas jika klien kami dieksekusi mati," katanya.
Menurut dia, Martin Anderson saat ini mengalami depresi, takut, dan kecewa karena disebut-sebut sebagai salah satu terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap kedua meskipun sedang mengajukan PK.
Salah satu yang mendasari pengajuan PK, perkara yang dihadapi Martin Anderson berhubungan dengan kasus Hilary yang didakwa memiliki 5,2 kilogram heroin namun mendapat hukuman 12 tahun sedangkan warga negara Ghana itu didakwa membawa 50 gram heroin divonis dengan hukuman mati.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015