Kami menerima konstitusi Anda (Indonesia) demikian adanya, tetapi secara prinsip, kami menentang hukuman mati di semua negara di dunia"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Delegasi Parlemen Uni Eropa untuk negara-negara Asia Tenggara Werner Langen mengatakan rencana eksekusi hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba tidak memengaruhi hubungan bilateral kawasan itu dengan Indonesia.
Langen menjelaskan dalam konferensi pers di kantor Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam di Jakarta, Rabu, bahwa Uni Eropa menghormati penegakan hukum yang sesuai dengan konstitusi Indonesia dan meyakinkan hal itu tidak akan memengaruhi hubungan bilateral UE-Indonesia.
"Namun, citra Indonesia di dunia internasional akan semakin baik jika hukuman mati dihapuskan," kata dia.
"Kami menerima konstitusi Anda (Indonesia) demikian adanya, tetapi secara prinsip, kami menentang hukuman mati di semua negara di dunia," lanjut Langen.
Delegasi Parlemen Uni Eropa juga membahas peningkatan kerja sama pada bidang perdagangan dan pendidikan.
"Kami mencatat Indonesia memerlukan investasi di bidang infrastruktur dan pendidikan," kata dia.
Pada sektor perdagangan, Delegasi Parelemen UE telah bertemu Menteri Perdagangan Rahmat Gobel untuk membahas kemungkinan pengurangan tarif dan hambatan ekspor serta perjanjian perdagangan bebas (FTA).
"Untuk FTA, pihak Anda (Indonesia) mengatakan saat ini sedang fokus dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," kata Langen.
Kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo. Delegasi Parlemen UE juga mendukung visi poros maritim pemerintahan Presiden Jokowi.
Delegasi Parlemen UE yang beranggotakan Werner Langen (Jerman), Marc Tarabella (Belgia), Jeroen Lenaers (Belanda), Richard Ashworth (Inggris), David Martin (Inggris), dan Burkhard Balz (Inggris) mengunjungi Indonesia pada 16-18 Maret.
Selain bertemu dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Kemaritiman, mereka juga bertemu dengan perwakilan anggota DPR, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pewarta: A Fitriyanti
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015