"Kasus ini tengah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, pihaknya hingga kini tengah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus tersebut.
Pihaknya mengaku telah menerima pengaduan tersebut pada 3 Maret 2015 lalu dari keluarga korban selaku pelapor yakni Cucun (30) selaku ibu kandung korban.
"Cucun melaporkan bahwa putrinya berinisial CT (10) telah mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan wali kelasnya berinisial RJ (37)," katanya.
Korban mengalami pelecehan seksual di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang kepala sekolah.
Adapun kronologis kejadian, kata dia, pada saat itu korban dipanggil masuk ke ruang guru sendirian untuk mengerjakan soal matematika.
"Korban sebelumnya bersama dengan delapan orang temannya. Namun terlapor hanya memanggil korban untuk masuk ke ruang kepala sekolah," katanya.
Pada saat kedua orang tersebut berada dalam satu ruangan, kemudian terlapor melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.
"Pada saat korban dijemput oleh ibunya, korban menangis. Setelah ditanya, korban mengaku mengalami pelecehan seksual," katanya.
Selanjutnya kasus dilaporkan keluarga korban ke Mapolresta Bekasi Kota.
"Tindakan yang dilakukan PPA di antaranya memeriksa pelapor dan melakukan visum. Hasil dari visum korban tidak mengalami luka di kemaluan," katanya.
Pihaknya juga telah memeriksa terlapor namun yang bersangkutan belum mengakui tuduhan tersebut.
"Untuk terlapor belum ditahan dan menunggu pemeriksaan berikutnya. Perbuatan cabul sebagaimana pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015