... membawa tulang dan kulit harimau harimau yang diduga hasil perburuan mereka di kawasan pegunungan, di Kabupaten Kerinci...Jambi (ANTARA News) - Seorang pemuda asal Desa Pungut Mudik, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi ditangkap polisi karena kedapatan membawa tulang dan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumaterae).
Riko Eka Saputra (19), diringkus bersama rekannya yang juga satu desa yakni Supriadi (40) oleh kepolisian setempat.
"Mereka diketahui membawa tulang dan kulit harimau harimau yang diduga hasil perburuan mereka di kawasan pegunungan, di Kabupaten Kerinci," kata Kepala Polda Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Sudarisman, di Jambi Rabu.
Keduanya diringkus anggota Polres Kerinci, sekitar pukul 14.30 WIB Rabu (18/3), di salah satu ruas jalan lintas provinsi antar kabupaten dalam Provinsi Jambi, tepatnya di jalan umum ujung Jembatan Sungai Agung, Kecamatan Danau Kerinci.
Selain mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang buktinya itu, anggota polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha mereka yamaha warna hitam dengan nomor polisi BH 2491 DH.
Barang bukti dan tersangka untuk saat ini telah disita di Markas Polres Kerinci.
Dalam kasus ini kronologis penangkapan itu terungkap setelah ada informasi pada hari sebelumnya datang PNS TNKS yang menginformasikan bahwa ada dua warga Desa Pungut Mudik yang akan membawa kulit harimau dengan menggunakn sepeda motor.
Berdasarkan informasinya kedua pelaku akan membawa tulang dan kulit harimau itu dengan tujuan ke Kabupaten Merangin dab atas informasi itu lima anggota Polsek dan Polres melakukn kegiatan operasi di jembatan Sangar Agung, pada pukul jam 14,30 WIB.
Kemudian hasil operasi itu kedua pelaku dapat ditangkap beserta barang buktinya dan langsung di bawa ke Polres Kerinci untuk proses serlanjutnya dan kasusnya saat ini sedang dikembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku memburu binatang buas itu dan kepada siapa akan dijual.
Keduanya diringkus anggota Polres Kerinci, sekitar pukul 14.30 WIB Rabu (18/3), di salah satu ruas jalan lintas provinsi antar kabupaten dalam Provinsi Jambi, tepatnya di jalan umum ujung Jembatan Sungai Agung, Kecamatan Danau Kerinci.
Selain mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang buktinya itu, anggota polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha mereka yamaha warna hitam dengan nomor polisi BH 2491 DH.
Barang bukti dan tersangka untuk saat ini telah disita di Markas Polres Kerinci.
Dalam kasus ini kronologis penangkapan itu terungkap setelah ada informasi pada hari sebelumnya datang PNS TNKS yang menginformasikan bahwa ada dua warga Desa Pungut Mudik yang akan membawa kulit harimau dengan menggunakn sepeda motor.
Berdasarkan informasinya kedua pelaku akan membawa tulang dan kulit harimau itu dengan tujuan ke Kabupaten Merangin dab atas informasi itu lima anggota Polsek dan Polres melakukn kegiatan operasi di jembatan Sangar Agung, pada pukul jam 14,30 WIB.
Kemudian hasil operasi itu kedua pelaku dapat ditangkap beserta barang buktinya dan langsung di bawa ke Polres Kerinci untuk proses serlanjutnya dan kasusnya saat ini sedang dikembangkan untuk mengetahui dari mana pelaku memburu binatang buas itu dan kepada siapa akan dijual.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015