"Dalam kasus ini, Tessy dan kedua rekannya sebenarnya adalah korban. Atas dasar itu, kami mohonkan mereka bisa diputuskan untuk direhabilitasi saja," kata anggota tim penasihat hukum Afdal Muhammad usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu.
Menurut dia, kondisi fisik, usia, serta niat tobat kliennya yang terjerat kasus narkotika itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim.
Permohonan rehabilitasi itu sesuai dengan edaran Mahkamah Agung bahwa pengguna narkotika sebaiknya menjalani rehabilitasi.
"Majelis hakim bisa saja memutuskan perihal rehabilitasi ini tanpa harus menunggu proses hukumnya selesai. Pemberian rehabilitasi, bisa menjadi contoh kepada pengguna lain untuk segera melapor agar bisa menjalani proses rehabilitasi," kata dia.
Afdal mengatakan, Tessy telah menunjukkan sikap baik selama menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, dalam dua bulan pascapenangkapan dan sebelum persidangan bergulir.
Jaksa Penuntut Umum Sunarto dari Kejaksaan Negeri Bekasi mendakwa Tessy melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009, dan pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 132 UU RI nomor tahun 2009.
Sidang yang diketuai hakim Bongbongan Silaban itu dilanjutkan dengan agenda mendengarkan kesaksian Bambang Setiawan, anggota Mabes Polri yang menangkap Tessy di Kampung Rawabugel RT 3 RW 2 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 23 Oktober 2014.
Saksi menyebutkan, Tessy ditangkap karena di mobilnya ada dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015