Masuk ke LP Cipinang pada pukul 16.15 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arief Nasution, Rabu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana kepada Antara di Jakarta, Rabu, membenarkan bahwa sebelumnya tim jaksa telah mengeksekusi Razman di Jalan Juanda, Jakarta Pusat atau tepatnya di dekat Gedung Mahkamah Agung pada pukul 15.30 WIB.
"Masuk ke LP Cipinang pada pukul 16.15 WIB," katanya.
Kapuspenkum menyebutkan eksekusi itu berjalan lancar dan tidak ada perlawanan yang berarti.
Eksekusi yang dilakukan oleh tim jaksa tersebut, katanya, adalah perintah undang-undang dan menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.
Razman Arief Nasution adalah pengacara yang berhasil meloloskan eks Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melalui persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, gugatan itu dikabulkan.
Razman harus menjalani kurungan selama 3 bulan setelah Mahkamah Agung melalui putusannya yang bernomor 1260 K/Pid/2009 menjatuhkan hukuman tersebut.
Putusan MA itu merupakan putusan kasasi setelah pengadilan tingkat banding di Medan, Sumatera Utara menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus tindak pidana penganiayaan.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015