remisi bagian dari hukuman itu sendiri"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian remisi kepada koruptor adalah bagian dari hukum.
"Bahwa itu diberikan remisi, itu tentu. Kalau memang karena korupsi itu kriminal berat, tentu hukumannya juga berat. Tetapi remisi bagian dari hukuman itu sendiri," kata Wapres Kalla di Jakarta, Rabu.
Menurut Wapres, orang yang sudah divonis bersalah dan menjalani hukumannya di penjara pasti sudah mengikuti aturan yang ada.
"Kalau orang sudah dipenjara, sudah merasakan vonis, tentu itu juga sudah menjalani aturan-aturan yang ada, menjadi sama dengan yang lain," kata JK.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Salah satu poin revisi adalah mengenai pengaturan pemberian remisi yang akan diatur menjadi di bawah wewenang Kementerian Hukum dan HAM.
Rencana Yasona ini diprotes keras masyarakat dan para pegiat antikorupsi, antara lain Ketua Setara Institute Hendardi yang mengingatkan pemerintah untuk tidak mengobral remisi kepada koruptor.
Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta juga meminta Pemerintah untuk tidak mengobral remisi untuk terpidana kasus korupsi.
"Apabila syarat remisi terpidana korupsi dipermudah, dikhawatirkan tidak akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi," kata Direktur Pukat Korupsi FH UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015