Bogor (ANTARA News) - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof DR IR H. Ahmad Ansori Mattjik, menyatakan bahwa memberikan dukungan moril kepada Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Komite Pemberantasan Korupsi (KPK)."Dukungan ini diberikan mengingat kredibilitas dan integritas Pak Rokhmin sebagai guru besar, dan melihat perjalanan karier Pak Rokhmin sebagai akademisi yang telah mencurahkan pikiran dan tenaganya untuk meningkatkan kehidupan rakyat, terutama nelayan," kata Mattjik di Bogor, Selasa.Ia menegaskan, tanpa ingin mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung, banyak kalangan IPB yang secara pribadi memberikan dukungan moril kepada Rokhmin yang juga salah seorang Guru Besar di IPB.Besarnya dukungan kalangan IPB itu, terutama diberikan kepada istri Rokhmin yang sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan suaminya kepada KPK, berdasarkan surat yang dikirimkan pada tanggal 4 Desember 2006.Saat ini Rokhmin masih ditahan sementara selama 20 hari oleh KPK, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) Jakarta dari tanggal 24 November hingga 19 Desember 2006.Istri Rokhmin mengharapkan, agar suaminya dapat ditahan di rumah.Menurut Mattjik, beberapa kalangan di IPB secara tertulis menyatakan bahwa tidak melihat adanya kemungkinan bagi yang bersangkutan akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, atau menghilangkan barang bukti."Kami berharap, agar semua proses hukum dapat dilaksanakan dengan cara yang transparan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran tanpa didorong kepentingan politik apapun dan dari manapun," kata dia.Ia menegaskan kembali, pihak IPB turut prihatin yang mendalam atas penahanan salah satu staf Pengajarnya, yang selama ini menunjukkan kegigihannya dalam membangun bidang perikanan dan kelautan.IPB juga menyatakan mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia untuk terwujudnya pemerintahan yang adil, bersih dan berwibawa.Oleh sebab itu IPB mengharapkan, agar pemerintah melalui KPK memproses dan menindak semua pelaku tindak pidana korupsi secara adil dan tidak pandang bulu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006