Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jaya, Udar Pristono, yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus transjakarta, mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang hari ini terkait tindakan memasuki rumah, penggeledahan, dan penyitaan aset," kata kuasa hukum dia, Tonin Takhta Singarimbun, di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada hari ini menggugat 11 penyidik dari Kejakasaan Agung yang memasuki rumah, menggeledah, dan menyita aset milik Udar.
Tonin mengatakan total aset yang disita Kejaksaan Agung mencapai 14 aset berupa 11 properti dan tiga rekening, berupa rumah, toko, apartemen dan condotel yang berada di enam lokasi berbeda.
"Di Denpasar Condotel, di Jakarta Selatan apartemen, di Bogor condotel dan rumah, ada juga yang berlokasi di Jakarta Timur dan Tangerang," kata Tonin.
Sedangkan tiga rekening yang disita ialah dua rekening di Bank Mandiri dan satu rekening di Bank DKI.
Selain memepermasalahkan mengenai penyitaan, Udar juga menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh penyitaan tersebut.
"Kita juga menuntut negara mengganti kerugian sebesar Rp1,7 triliun karena telah menyita aset," ujar dia.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015