Addis Ababa (ANTARA News) - Seorang pilot maskapai Ethiopia Airlines secara in absentia dinyatakan bersalah membajak pesawatnya sendiri dan terbang ke Jenewa, 13 bulan setelah ia menyerahkan diri ke polisi di negara itu dan meminta suaka.

Pengadilan tinggi di Addis Ababa mengeluarkan vonis itu, Senin, dan mengatakan akan menjatuhkan hukuman bagi Hailemedhin Abera Tegegn pada Jumat.

Jika ia kembali ke negaranya, ia akan dipenjara hingga 20 tahun.

Hailemedhin, kopilot pada penerbangan 17 Februari 2014 ke Roma, mengambil kendali pesawat saat pilot pergi ke toilet, kata polisi Swiss.

Ia kemudian mengirimkan sinyal yang menyatakan bahwa ia telah membajak pesawatnya sendiri.

Dengan pesawat masih di landasan, Hailemedhin yang tidak bersenjata turun dengan tali darurat dan menyerahkan diri pada polisi tanpa melukai 193 penumpang pesawat Boeing itu, 139 di antaranya warga Italia, 11 warga Amerika, dan empat warga Prancis.

Polisi Swiss mengatakan Hailemedhin meminta suaka karena ia merasa tidak aman di Ethiopia.

Para politisi oposisi dan penggerak hak asasi manusia seringkali menuding pemerintah membungkam pihak yang bertentangan, namun tuduhan itu dibantah oleh pemerintah.

Pihak berwenang mengatakan terjadi peningkatan jumlah orang yang pergi dari utara dan timur Afrika menuju Eropa untuk menghindari kemiskinan serta konflik -- meskipun Hailemedhin harus meninggalkan pekerjaan bergaji tinggi di sebuah maskapai pemerintah di salah satu negara paling pesat perkembangannya di Afrika itu.

Para pejabat Ethiopia saat itu mengatakan Addis Ababa akan meminta agar dia diekstradisi.

Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai keberadaan Hailemedhin saat ini.

(Uu.S022/M016)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015