Sosialisasi itu untuk meminimalkan timbulnya salah persepsi dalam penerapan JKN tersebut, kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Syarif Hidayat, saat dengar pendapat BPJS-Dinkes dan RS Imanuel di Bandarlampung, Selasa.
"Sosialisasi ini bukan hanya kepada manjemen rumah sakit, melainkan secara menyeluruh terhadap masyarakat di daerah ini," ujarnya.
Rapat dengar pendapat tersebut terlambat sekitar 20 menit dari jadwal yang ditetapkan, pukul 10.00 WIB, karena keterlambatan kedatangan Kepala BPJS Lampung.
Menurutnya, semakin tingginya pemahaman masyarakat serta pengelola rumah sakit atas program tersebut tentu akan meningkatkan kualitas pelayanannya.
"Saya rasa, tidak semua dari kita dapat memahami secara rinci hal-hal yang terkandung dalam program jaminan kesehatan itu sehingga perlu sosialisasi terus menerus," kata dia.
Seperti mengenai sistem INA-CBGs, ia menyebutkan belum tentu semua penyelenggara kesehatan memahami tentang sistem pembayaran program BPJS.
Perlu diketahui, INA-CBGs umumnya merupakan suatu sistem klasifikasi pasien yang memiliki empat karakteristik utama, di antaranya pengumpulan secara teratur data pasien keluar perawatan (terutama data tentang karakteristik pasien, pelayanan, serta pemberi layanan) yang digunakan untuk mengklasifikasikan pasien menjadi.
Kemudian, kelompok-kelompok pasien (Kode INA-CBGs), selain itu secara klinis bermakna dan secara ekonomi homogen atau mengonsumsi sumber daya yang relatif sama besar, ujarnya.
Atas dasar inilah seharusnya pihak BPJS bisa lebih intensif melakukan sosialisasi agar tidak ada lagi kesalah pahaman yang dapat merugikan pasien/masyarakat.
"Ya, seperti kasus yang terjadi beberapa waktu lalu sebaiknya tidak terjadi lagi karena adanya ketidak sesuaian pemahaman antara penyelenggara dan pelaksana program," kata Syarif.
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015