Banjarmasin (ANTARA News) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Tjutju Purnama menyatakan, pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan dan menertibkan tenaga kerja asing.
Sebagai contoh dari Januari-Maret 2015, Kantor Imigrasi Banjarmasin yang meliputi 11 kabupaten/kota di Kalsel (tidak termasuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru) mendeportasi lima TKA, katanya sebelum mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV bidang Kesra DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa.
Selanjutnya dalam waktu dekat ini, akan mendeportasi lima TKA asal Tiongkok yang bekerja pada perusahaan pertambangan batu bara di Desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar.
"Jumlah itu mungkin bertambah. Karena dalam waktu segera kami akan memeriksa 26 TKA yang masih ada di perusahaan pertambangan batu bara di daerah pedalaman kawasan Pegunungan Meratus tersebut," tegasnya.
Sebelumnya atau tahun 2014, Kantor Imigrasi Banjarmasin yang kin berkeududkan di Jalan A Yani Km22 wilayah Kota Banjarbaru itu, mendepoprtasi 14 TKA, lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
Ia menambahkan, di wilayah hukum Imigrasi Banjarmasin tercatat 358 TKA, terbanyak di Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong, yang selain terdapat pertambangan batu bara, juga sedang membangun pusat listrik tenaga uap (PLTU)..
Namun dia tidak memerinci jumlah TKA tersebut, kecuali menerangkan wilayah hukum keimigrasian Banjarmasin meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Tanah Laut (Tala), dan Kabupaten Banjar.
Selain itu, Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Sedangkan Kantor Imigrasi Kotabaru yang berkedudukan di Batulicin (260 km timur Banjarmasin), ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) hanya meliputi dua kabupaten, yaitu Kotabaru dan Tanbu.
"Dari sejumlah TKA yang ada Kalsel ini, sebagian besar berasal dari Tiongkok, selebihnya cukup beragam, antara lain asal Eropa, India dan dari negeri jiran Malaysia," demikian Tjutju Purnama.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Suwardi Sarlan (PPP) itu juga hadir anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan lembaga legislatif tersebut Suripno Sumas (PKB), serta dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmirgasi provinsi setempat.
Pewarta: Hasan Zainuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015