... belum ada penetapan tersangka...
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menduga nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) mencapai Rp50 miliar.
"Taksiran kerugian kisaran Rp50 miliar," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aji Indra, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa.
Namun Aji mengatakan penyidik kepolisian masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan nilai kerugian.
Menurut Aji, penyidik mencurigai adanya penggelembungan pengadaan setiap unit UPS yang saat ini sedang didalami dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami dalami juga melalui dokumen yang disita," ujar Aji.
Aji mengungkapkan satu paket pengadaan UPS terbagi pada tiga rekening yaitu delapan rak paket UPS senilai Rp108 juta, instalasi (Rp2,8 miliar) dan alat UPS (Rp2,4 miliar) dengan total lebih dari Rp5,8 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 63 orang dari 130 saksi yang diagendakan akan dimintai keterangan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus korupsi pengadaan UPS pada 28 Januari 2015.
Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus menjadi penyidikan pada Jumat (6/3) namun belum ada penetapan tersangka.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015