... tersangka menggunakan usaha reparasi bernama "Haris Elektronik"...
Semarang (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar industri rumahan pembuat televisi rekondisi yang tidak dilengkapi dengan izin usaha resmi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Djoko Poerbo, di Semarang, Selasa, mengatakan, pemilik tempat usaha ilegal berinisial MH (41) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ini hanya lulusan SD, tapi punya kemampuan di bidang elektronika," kata Poerbo.
Menurut dia, tersangka menggunakan usaha reparasi bernama "Haris Elektronik", di Desa Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, sebagai kedok bisnis ilegalnya itu.
Dengan dibantu delapan karyawan, tersangka mampu memroduksi 30 hingga 40 unit televisi berukuran 14 inch dan 17 inch tiap hari.
Modus produksi televisi rekondisi tersebut, lanjut dia, yakni dengan memanfaatkan tabung bekas monitor komputer yang dipasang pada casing televisi yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Tersangka juga membuat kemasan berupa kardus dan merek sendiri," katanya.
Merek televisi yang dipakai pelaku antara lain Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron, dengan harga antara Rp350.000-Rp400.000. "Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp100.000 perunit," tambahnya.
Di rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti 146 televisi siap jual, 1.020 tabung televisi, serta ratusan casing televisi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3/2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015