Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, barang selundupan yang beredar sulit diawasi oleh karena itu harus dicegah sebelum masuk perbatasan Indonesia. "Kita bagian dari tim, ada aspek pengawasan yang lebih baik, tapi paling ampuh, kita mencegah sebelum barang masuk. Ini langkah dari Departemen Keuangan terutama Bea Cukai dan Direktorat Perhubungan Laut, bagaimana menstopnya di border," katanya usai melakukan pemantauan harga bahan pokok ke Pasar Senen, Jakarta, Selasa. Departemen Perdagangan, lanjut dia, merupakan bagian dari tim penanggulangan penyelundupan namun sulit melakukan pengawasan barang yang beredar kecuali melalui Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. "Kita harapkan dari UU Kepabeanan yang baru, definisi barang selundupan disempurnakan sehingga lebih memungkinkan kita melakukan itu (pengawasan). Kedua, sanksi bagi penyelundupnya diperberat, ini dasar hukumnya sudah diperbaiki tapi bagaimana implementasinya," jelasnya. Dalam UU Kepabeanan yang baru, pengenaan denda juga dibebankan kepada petugas pabean yang salah menghitung nilai bea masuk atau bea keluar. Sebelumnya, Direktur Industri Elektronik, Deperin, Abdul Wahid mengatakan barang elektronik selundupan marak beredar di pasaran sehingga mengganggu pengembangan industri elektronik nasional. Produk elektronik selundupan tersebut diperkirakan menguasai sekitar 40 persen Manager PMI Daniel Suhardiman. Ia mengatakan saat ini pasar domestik hanya sekitar 36 persen yang dikuasai produk elektronik yang diproduksi di dalam negeri, sekitar 24 persen produk impor legal, dan 40 persen barang selundupan. Pada 2005, dari total pasar elektronik konsumsi di dalam negeri yang diperkirakan mencapai sekitar Rp22triliun, penjualan produk elektronik yang diproduksi di Indonesia hanya Rp7,98 triliun, sekitar Rp4,05 triliun produk impor legal, dan sisanya ditengarai dikuasai produk selundupan. Selain penyelundupan industri elektronik juga mengalami masalah pemalsuan dan peniruan merek maupun desain industri oleh produsen Cina yang barangnya beredar di Indonesia. Pemerintah diharapkan melakukan pengawasan yang ketat terhadap peredaran barang di Indonesia dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual, serta mempercepat birokrasi pengurusan HaKI khusus untuk desain industri yang seharusnya 14 bulan namun molor menjadi 17 bulan hingga 3 tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006