"Kemenkominfo harus segera memblokir situs-situs yang menyediakan jasa nikah online. Pemblokiran ini bisa dilakukan sesegera mungkin, sama halnya dengan pemblokiran situs porno," kata Ikhwan Fauzy, di Bandung, Senin.
Ia menilai adanya fenomena nikah siri online tidak menutup kemungkinan merupakan modus baru dalam menjalankan bisnis prostitusi.
"Sehingga, seluruh pihak terkait harus segera bergerak untuk menanganinya. Harus direspons cepat," kata dia.
Dirinya berharap, masyarakat khususnya kaum wanita lebih mengerti dan paham akan nikah siri karena hal tersebut hanya akan merugikan wanita.
Menurut dia, nikah siri tidak memiliki landasan hukum negara sehingga akan menyulitkan wanita ketika pernikahannya tersebut bermasalah.
"Untuk pembagian harta gono gini, ahli waris anak akan susah nantinya. Maka dari itu, saya berharap adanya sosialisasi terhadap masyarakat khususnya wanita agar tidak menjadi korban praktik tersebut," katanya.
"Kaum perempuan yang merugi, ini modus. Sehingga saya harap ada banyak sosialisasi, dan perempuannya mau untuk mencari tahu," lanjut Ikhwan.
Selain itu, ia juga meminta pihak-pihak terkait seperti MUI segera melakukan tindakan terkait praktik nikah siri online.
Majelis Ulama Indonesia, menurut dia, bisa saja mengeluarkan fatwa haram terhadap nikah siri online.
"Hal ini penting untuk mencegah meluasnya dampak praktik tersebut. Karena kemarin di televisi MUI sudah melarang secara personal. Sekarang tinggal kelembagaannya secara resmi," kata dia.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015