Tapin, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - Kementerian Pertanian mengubah regulasi pengadaan barang secara tender menjadi lewat mekanisme pengadaan langsung agar barang tidak terlambat diterima petani.
"Ada regulasi yang harus diperbaiki, sebelumnya untuk pengadaan benih dan pupuk harus tender sehingga lama, dan kini kami mempercepat pengadaan dengan penunjukkan langsung," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat tanam padi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Senin.
Sistem tender, kata dia, selalu mengakibatkan pupuk dan benih terlambat diterima petani sehingga membawa kerugian besar setiap tahun.
Ia mencontohkan keterlambatan pengiriman pupuk bersubsidi untuk petani yang terlambat satu hingga dua minggu akan merugikan sampai sekitar tiga juta ton dalam setahun.
Untuk mengubah regulasi itu perlu tarik menarik persetujuan beberapa lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi dengan keseriusan perubahan regulasi dapat dilakukan.
Mentan menilai kebijakan pemerintah yang keliru harus segera diubah karena potensi kerugian dari kebijakan yang keliru itu bisa lebih besar dari kerugian akibat korupsi.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015