Padang (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan memberikan dana insentif bagi guru Taman Pendidikan Al-Quran/Madrasah Diniyah Al-Quran (TPA/MDA) yang ada di daerah itu.
"Dana tersebut akan kami berikan mulai tahun ini, besarannya sesuai sertifikasi yang dimiliki masing-masing guru itu," kata Kepala Bagian Kesehjahteraan (Kabag Kesra) Pemkot Padang, Al-Amin di Padang, Sabtu.
Ia menjelaskan dana insentif tersebut merupakan bentuk perhatian Pemko Padang terhadap pembinaan nilai-nilai akidah dan akhlak umat di Kota Padang. Dengan pemberian dana insentif ini, para guru ngaji makin bersemangat menggelorakan syiar Islam di daerah itu.
Ia menyebutkan untuk mendapatkan dana insentif itu, setiap guru mengaji tidak sama porsinya tergantung pada hasil sertifikasi yang dilakukan pihak Kesra Pemko Padang. Artinya, ada guru mengaji yang mendapatkan kualifikasi A, B dan C.
"Sebelumnya kami sudah melakukan pendataan dan melakukan sertifikasi untuk seluruh guru mengaji yang ada di Kota Padang. Dalam menentukan sertifikatnya itu, kami bekerjasama dengan Kemenag Kota Padang, dan hasilnya sudah kami umumkan," katanya.
Ia mengungkapkan setelah melalui pembahasan dan penilaian yang cukup ketat, akhirnya ditetapkan dua ketegori. yakni kategori guru TPQ (Taman Pendidikan Quran) dan kategori guru MDT/MDA. Untuk guru TPQ dengan sertifikasi A sebanyak 280 orang, sertifikasi B 504 orang dan sertifikasi C 2.016 orang.
Sedangkan untuk kategori guru MDT/MDA, yang mendapatkan sertifikasi A sebanyak 90 orang, sertifikasi B 166 orang dan sertifikasi C 662 orang.
Menurut dia, pemberian dana insentif untuk guru-guru mengaji itu sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Padang dan telah masuk dalam APBD Padang tahun 2015 yang dititipkan melalui anggaran Kesra.
"Untuk sertifikasi A mendapatkan dana insentif Rp500 ribu tiap bulannya. Bagi yang memiliki sertifikasi B menerima Rp350 ribu perbulan dan sertifikasi C senilai Rp170 ribu perbulan," katanya.
Sementara itu, Kasi Bimas Kemenag Padang, M.Sarkoni menambahkan untuk penentuan sertifikasi guru TPA/MDA itu ditentukan dengan berbagai syarat yang sudah ditetapkan oleh Kemenag.
"Salah satu aspek penilaian sertifikasi tersebut yakni jumlah murid yang diajar," katanya.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015