Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan Shaberah, mengatakan lembaganya masih bisa beroperasi meski pemerintah hingga kini belum mencairkan dana bantuan sosialnya.
"MUI tidak bisa dilemahkan karena ulama itu lebih mengedepankan pengabdian. Ada atau tidak ada anggaran, MUI akan tetap jalan untuk melakukan pembinaan terhadap umat Islam," kata Amidhan di Jakarta, Sabtu.
Pemerintah sendiri hingga saat ini belum kunjung mencairkan bantuan anggaran untuk MUI yang salah satu tugasnya adalah mengurusi sertifikasi halal sejak 2014 atau sebelum pemilihan umum tahun lalu sebesar Rp3 miliar.
Menurut Amidhan, alokasi bantuan pemerintah Rp3 miliar bermula sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat itu, MUI melakukan audiensi dengan presiden untuk mengajukan dana untuk penyelenggaraan operasional MUI sebesar Rp30 miliar yang dianggap rasional sesuai dengan kebutuhan MUI.
Setelah itu, kedua belah pihak menyepakati anggaran untuk MUI menjadi Rp10 miliar. Akan tetapi, seiring penerapan kebijakan anggaran di semua lembaga dan kementerian, dana bantuan dipangkas 70 persen menjadi Rp3 miliar.
"Selama enam tahun berjalan kita dapat Rp3 miliar. Pada 2014 anggaran itu tersendat karena dinilai tidak punya payung hukum. Lalu keluar Perpres Nomor 151 Tahun 2014 yang membolehkan negara memberikan bantuan pendanaan kepada MUI," katanya.
Tetapi belakangan terjadi perubahan kebijakan mengenai bansos. "Ya, sampai saat ini 2015 nyatanya belum turun. Kami harap secepatnya bisa turun," kata Amidhan.
Sementara itu, pihak pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dana bantuan pemerintah untuk MUI hanya ditunda penyalurannya, bukan dihentikan.
"Dana yang tahun 2014 ketika pemerintahan saat itu pencairannya ditunda terlebih dahulu. Hal itu terkait dengan dana bantuan sosial karena jelang pemilu legislatif dan pemilu presiden," kata Lukman.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2015, lanjut Menag, pemerintah menggelontorkan dana bansos sesuai pengajuan program, bukan dalam bentuk uang tunai langsung.
"Jadi kapan pencairannya tergantung dari ormas keagamaan majelis keagamaan kapan dia pengajuan programnya. Jadi bansos itu tidak lagi dalam bentuk uang cash tapi dalam bentuk program kegiatan yang dinilai dengan nominal uang," kata Menag.
(A061)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015