Male (ANTARA News) - Pengadilan Pidana Maladewa menghukum mantan presiden Mohamed Nasheed dengan kurungan 13 tahun penjara atas dakwaan terorisme.
Partai Demokrat Rakyat Maladewa (MDP) yang merupakan partai Nasheed mengatakan, sidang yang berlansung kurang dari tiga pekan itu "terang-terangan dipolitisir" dan secara luas dikritik di Maladewa dan luar negeri.
Juru bicara MDP Hamid Abdul Ghafoor mengatakan, Nasheed berulang kali menolak pendampingan hukum dan hak untuk mengajukan banding.
Tim hukum Nasheed mengundurkan diri awal pekan ini, dan mengatakan pengadilan tidak memberikan waktu yang cukup untuk menyiapkan pembelaan,
Nasheed terpilih menjadi presiden pada 2008. Februari 2012, ia digulingkan melalui kudeta, demikian Xinhua.
Penerjemah: Try Reza Essra
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015