"Persoalannya kekurangan anggaran dalam penyelesaian kasus," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala di Jakarta, Jumat.
Adrianus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya kesulitan menindaklanjuti perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan sehingga kasusnya tidak sampai diserahkan ke kejaksaan atau P-21.
Kriminolog Universitas Indonesia itu mengungkapkan anggaran yang tersedia khusus penanganan kasus di Polda Metro Jaya hanya cukup untuk menangani 60 persen perkara dalam setiap tahun.
Adrianus mengkalkulasikan penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan enam perkara dari 10 kasus yang dilaporkan karena keterbatasan anggaran penanganan kasus.
Akhirnya, aparat Polda Metro Jaya menangani perkara dari Januari hingga Juni atau Juli sedangkan sisanya sejak Agustus-Desember tidak dapat menindaklanjutinya.
"Bulan selanjutnya hanya menerima laporan dan tidak bisa menangani dan menyelesaikannya," ungkap Adrianus.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015