Kami diskusi mengenai isu kriminalisasi dan langkah-langkah yang sekarang sudah menunjukkan penyelesaian walaupun tidak bisa secepat yang kita harapkan,"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie menilai bahwa upaya penyelesaian konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri menuju arah penyelesaian.

"Kami diskusi mengenai isu kriminalisasi dan langkah-langkah yang sekarang sudah menunjukkan penyelesaian walaupun tidak bisa secepat yang kita harapkan," kata Jimly di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Lima orang pimpinan KPK bertemu dengan tiga orang anggota Tim 9 yaitu Jimly Asshiddiqie, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Imam Prasodjo.

Pada 2 Maret 2015 lalu, KPK resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, selanjutnya pada Rabu (11/3) Wakil Kepala Polri Komisaris Jendral Pol Badrodin Haiti menyatakan bahwa kasus yang menyeret Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto ditunda sementara pemeriksaannya.

"Tapi sekarang baik KPK dan kepolisian sudah menghentikan semua tindakan hukum yang berkaitan dengan kasus-kasus pimpinan KPK juga sudah ditunda, ada yang sudah distop yaitu yang masih dalam tahap penyelidikan dan dengan demikian kita syukuri ada proses peredaan dan jalan penyelesaian," ungkap Jimly.

Namun Jimly menolak menyebut penyelesaian tersebut sebagai barter.

"Jangan pakai istilah barter supaya tidak disalahpahami. Ini penyelesaian. Kita sebagai bangsa tidak boleh terjebak dalam kasus Budi Gunawan, terjebak nama BW, AS, BG, tapi yang harus diselesaikan masalah bangsa negara supaya negara bangsa tidak tersendera kasus orang per orang," ungkap Jimly.

Terkait dengan masih adanya upaya pemanggilan Abraham oleh Polda Sulawesi Selatan Barat dan tidak ada upaya penghentian untuk penyidikan kasus penyidik KPK Novel Baswedan, Jimly juga tidak sepakat.

"Itu maksudnya retorikanya, jangan sampai disalahpahami, ini kan ditunda dalam rangka penyelesaian. Mungkin pemanggilan AS yang terakhir kali," tambah Jimly.

Sementara Imam Prasodjo berharap agar kasus BW dan AS tidak hanya ditunda tapi juga dihentikan.

"Kami berharap tidak hanya penundaan, kalau bisa dihentikan, tapi kan caranya bagaimana supaya jangan sampai hanya prosedurnya," kata Imam.

Imam juga menilai bahwa tindakan KPK dan Polri tersebut bukanlah barter kasus.

"Tidak (barter), yang saya pahami kan selama ini sudah ada pelimpahan. Problemnya apakah ini menyelesaikan masalah? Tapi yang sekarang fokusnya kita inginkan seberapa jauh proses penersangkaan tidak melebar, yang sudah-sudah jangan dilanjutkan. Komunikasi politik dan komunikasi antarlembaganya seperti apa. Ini banyak sekali kait-mengait hal satu dengan yang lain," tambah Imam.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 21 Januari 2015.

Sedangkan Abraham ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulawesi Selatan Barat berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015