Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyetujui pencabutan peraturan Dirjen Pajak tentang rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan, karena dasar hukum dari aturan tersebut kurang memadai.
"Peraturan dirjen pajak yang tadinya mewajibkan pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito itu akan dicabut per hari ini," katanya di Jakarta, Jumat.
Bambang mengatakan pencabutan peraturan tersebut dilakukan setelah dilakukan kajian lebih rinci dan akan ditegaskan dengan penerbitan peraturan baru yang segera diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat.
"Setelah kita kaji maka kita putuskan untuk dicabut dengan peraturan dirjen baru pada hari ini, itu saja dulu. Pertimbangannya (pencabutan peraturan lama) karena dasar hukumnya belum memadai," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito yang mewajibkan perbankan untuk menyerahkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah.
Peraturan yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, awalnya berlaku 1 Maret 2015. Pemerintah mengharapkan bisa mengejar potensi penerimaan dari peraturan rincian bukti potong atas deposito dan tabungan ini hingga mencapai Rp1,25 triliun.
Peraturan ini merupakan salah satu dari 11 revisi PMK atau penerbitan aturan baru yang diusulkan pemerintah terkait pengenaan pajak untuk mendorong penerimaan negara mulai tahun 2015. Secara keseluruhan dari sejumlah peraturan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan Rp27 triliun.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015