Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjalin kerjasama dengan lembaga intelijen keuangan Caymand Island dan Afrika Selatan (Afsel) untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (money laundering). Juru Bicara PPATK Natsir Kongah di Jakarta, Senin, menyebutkan, kerjasama tersebut cukup strategis mengingat Caymand Island merupakan salah satu pusat keuangan besar di dunia. Begitu juga dengan Afsel yang merupakan pusat keuangan besar di benua Afrika. Penandatangan nota kesepahaman antara PPATK dengan Financial Reporting Authority (CAYFIN) Caymand Island dan Financial Intelligence Centre (FIC) Afrika Selatan merupakan sarana memperkuat kerjasama internasional yang dilakukan masing-masing negara dalam meningkatkan pertukaran informasi keuangan, khususnya dalam hal tukar menukar informasi intelijen keuangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Caymand Island, negara kepulauan yang ditemukan oleh Christopher Columbus pada tanggal 10 Mei 1503 dikenal sebagai salah satu dari lima pusat keuangan terbesar di dunia. Tak kurang dari 350 Bank dan Trust companies beroperasi di wilayah ini (45 dari 50 bank-bank besar didunia menjalankan pula aktifitasnya di situ) dengan dana yang berputar tak kurang dari 1 triliun dolar AS. Negeri kecil itu juga merupakan tempat bagi sekitar 8.000 mutual funds melakukan operasi, 65.000 badan usaha dan 1.000 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Caymand Islands Stock Exchange. Menurut Natsir, ketentuan pelaksanaan kerjasama PPATK dengan CAYFIN dan FIC itu didasarkan pada Pasal 25 ayat 3 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 (UU tentang TIndal Pidana Pencucian Uang/TPPU) yang berbunyi, "PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dapat melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional". Kerjasama itu juga merupakan upaya memperkuat hubungan baik dengan dunia internasional khususnya Caymand Island dan Afsel sebagai negara sesama anggota The Egmont Group. The Egmont Group (TEG) merupakan organisasi internasional informal yang dibentuk pada tahun 1995 di Egmont-Arenberg Palace di Brussel. The Egmont Group beranggotakan Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai negara, yang sebagian besar merupakan institusi sentral (focal point ) dari rezim anti pencucian uang di masing-masing negara. Substansi dari perjanjian tersebut antara lain kerjasama dalam pertukaran informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban masing-masing lembaga untuk menjaga kerahasiannya, tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari pemilik informasi, serta masing-masing lembaga dapat menolak untuk memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan kepentingan negara masing-masing. Menurut Natsir, sampai dengan awal Desember 2006, PPATK telah melakukan penandatangan kerjasama dengan 17 FIU, yaitu: The Anti Money Landering Council (AMLC) Philipina; Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC) Australia; Anti Money Laundering Office (AMLO) of Thailand; FIU Malayasia (Bank Negara Malaysia); FIU Korea Selatan: Korea Financial Intelligence Unit (KoFIU). Kerjasama lainnya dengan The National Office for Prevention and Control of Money Laundering (NOPCML), Rumania; The Belgian Financial Intelligence Processing Unit (Financial Intelligence Unit/FIU Kerajaan Belgia); Ufficio Italiano Dei Cambi (UIC) Italia; FIU Polandia (General Inspector of Financial Institution); FIU Spanyol (SEPBLAC); FIU Peru; dan FIU China: China Anti-Money Laundering Monitoring and Analysis Center (CAMLMAC), FIU Mexico, dan The Central Control Board (CCB) of The Union of Myanmar.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006