Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) usai memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi dua alat bukti.

"Mudah-mudahan awal pekan depan akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Jumat.

Martinus mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti termasuk keterangan sejumlah saksi dan dokumen pendukung.

Berdasarkan proses penyidikan, Martinus menegaskan penyidik kepolisian memiliki keyakinan proyek pengadaan UPS bagi 49 sekolah di wilayah DKI Jakarta itu terjadi penggelembungan harga (mark up) dengan total Rp542 miliar.

"Namun untuk menguatkan dugaan tersebut, penyidik perlu alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Martinus.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 21 saksi terkait dari 35 orang yang sudah dilayangkan surat panggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang.

Selain itu, polisi telah menyita sejumlah dokumen dan uang tunai Rp1,5 miliar dari saksi yang masih dirahasiakan identitasnya.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi DKI pada Selasa (10/3).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015