Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengakui adanya surat mengenai permintaan penundaan penyidikan perkara dengan tersangka Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Kalau tidak salah ada surat untuk menunda pemeriksaan kepada Pak BW (Bambang Widjojanto) dan Pak AS (Abraham Samad)," kata Johan melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Namun surat tersebut bukan merupakan permintaan penghentian penyidikan.

"Bukan untuk menghentikan penyidikan," tambah Johan.

Menurut pimpinan KPK Zulkarnain penundaan pemeriksaan itu dapat menenangkan situasi kedua institusi penegak hukum tersebut.

"Ada kesepakatan yang bagus ya, cooling down-lah," kata Zulkarnain melalui pesan singkat.

Sebelumnya pada Rabu (11/3) Wakil Kepala Polri Komisaris Jendral Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa kasus AS dan BW dilanjutkan, namun ditunda untuk sementara karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan, namun ditunda hingga situasi kembali kondusif.

Menurut Badrodin, penundaan proses hukum tersebut dapat memakan waktu satu hingga dua bulan.

Pada Rabu tersebut, Bambang Widjojanto juga datang ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat yang dari Plt KPK Taufiequrachman Ruki yang berisi permintaan agar pemeriksaan para pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai KPK dihentikan.

Hal tersebut menurut Bambang, merujuk pada kesepakatan pembicaraan pimpinan KPK, Polri dan Jaksa Agung sebagai respon dari permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin agar kriminalisasi pimpinan KPK dihentikan.

Permintaan Presiden itu menurut Bambang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Praktikno, sehingga Bambang menilai penyidik Polri tidak berhak melakukan pemeriksaan.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada 21 Januari 2015.

Sedangkan Abraham ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulawesi Selatan Barat berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015