Serang (ANTARA News) - Irsjad Djuwaeli dan Mas Ahmad Daniri, salah satu pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2004, secara resmi menyampaikan keberatannya atas hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Senin."Kami datang untuk menyampaikan permohonan keberatan terhadap penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2006 kepada Mahkamah Agung, dan menyatakan keputusan KPUD tentang penetapan tersebut tidak sah menurut hukum," kata Martimus Amin didampingi Hadi Sucipto, kuasa hukum pasangan Irsjad-Daniri, usai penyerahan berkas tersebut ke PT Banten.Tim kuasa hukum Irsjad dan Ketua Tim Sukses pasangan Irsjad-Daniri, Saan Mustofa, dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut datang ke PT Banten sekira pukul 13.00 WIB guna menyerahkan tujuh rangkap berkas permohonan keberatannya. Sebelum resmi mendaftarkan, mereka diterima Ketua PT Banten, Sanim Djarwadi, kemudian mereka mendaftarkan permohonan keberatan tersebut yang diterima oleh Panitera PT Banten, I Ketut Payu Adnyana.Dalam surat permohonan keberatan tersebut, pihak Irsjad-Daniri mengajukan keberatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Banten dan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai termohon dan turut termohon.Dalam tuntutannya, mereka menyatakan, keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 25/KEP-KPUD/2006 tertanggal 6 Desember 2006 tentang penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur Banten 2006 dinyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Oleh sebab itu, mereka juga menuntut dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil gubernur, setelah dilakukan pemberhentian salah satu pasangan, yakni Ny. Ratu Atut Chosiyah sebagai Wakil Gubernur Banten dan Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Banten oleh Presiden.I Ketut Payu Adnyana mengatakan, pihak PT akan segera menyampaikan berkas tersebut kepada MA, agar proses hukum segera dilaksanakan, kemudian PT menunggu keputusan yang akan diberikan oleh MA tersebut, apakah diterima atau tidak."Kalau memang MA menerima permohonan keberatan tersebut, Pengadilan Tinggi akan memanggil kedua belah pihak untuk selanjutnya melakukan proses persidangan," kata I Ketut.Sementara itu, KPUD Banten hari ini telah menyampaikan hasil rapat pleno tentang penetapan pasangan calon terpilih dan penetapan hasil penghitungan suara pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur Banten 2006 kepada DPRD Banten dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Banten. Atas hasil pleno tersebut, pasangan Ny. Ratu Atut Chosiyah dan H.M. Masduki dinyatakan sebagai pemenang selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2007-2012."Berdasarkan PP 6 tahun 2004 pasal 89 ayat 2 bahwa penyerahan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih dan hasil penghitungan suara diserahkan kepada DPRD setelah tiga hari, dan tidak ditentukan apakah hari libur atau hari kerja," kata Indra Abidin, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KPUD Banten.Namun demikian, DPRD Banten belum bisa menerima secara resmi hasil pleno KPUD Banten pada tanggal 6 Desember 2006 dengan alasan penyerahan tersebut secara resmi akan dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2006."Berkasnya memang sudah saya terima, namun secara resmi berdasarkan hasil keputusan Panitia Musyawarah (Panmus) hasil pleno KPUD tersebut akan diserahkan pada tanggal 26 Desember di depan pimpinan fraksi-fraksi," kata Sadeli Karim, Wakil DPRD Banten yang menerima anggota KPUD. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006