Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly mengatakan siap menghadapi manuver yang akan dilakukan Partai Golkar versi Munas Bali seperti wacana penggunaan hak angket di DPR.
"Itu hak dari teman-teman di DPR RI (hak angket), namun ada aturan-aturannya bagaimana proses pengusulannya. Yang pasti, kami ambil keputusan itu berdasarkan UU Parpol," katanya di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis.
Yasona menekankan kementeriannya tidak pernah berpikir tentang politisasi dari keputusan tentang Partai Golkar.
Menurut dia, keputusan Kemenkumham diambil dengan mengundang pakar dan tim ahli dari kementeriannya.
"Tidak ada preferensi buat saya disitu (memutuskan secara sepihak)," ujarnya.
Yasona menjelaskan, surat hasil sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang diterima kementeriannya yaitu dua anggota MPG membuat empat pandangan yaitu jangan sampai terjadi "the winner takes all".
Menurut dia, hakim MPG Muladi dan Natabaya tidak setuju kemudian pihak yang kalah harus diakomodir.
"Kemudian, ada pandangan dari Djasrin Marin dan Andi Matallata dengan uraian tentang munas-munas tersebut kemudian membuat amar keputusan yang mengakui Munas Ancol namun dengan prasyarat," katanya.
Prasyarat itu antara lain, menurut dia, mengakomodasi kepengurusan DPP Golkar versi Bali yaitu pandangan yang diusulkan Muladi sehingga itu sudah dipertimbangkan semuanya.
Dia menjelaskan MPG menginginkan disahkannya Golkar versi Munas Jakarta namun tidak bisa "the winner takes all".
"Saya sebagai Menkumham bisa memastikan bahwa mengambil keputusan itu berdasarkan UU parpol," katanya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Yasona menegaskan pengesahan tersebut sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Ia mengatakan keputusan yang diambil berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015