"Kami mendampingi orang tuanya T. Kami melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan mantan manajernya," kata kuasa hukum T, Edi Ribut Harwanto, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa AD yang berkewarganegaraan Singapura melakukan pelecehan seksual kepada T pada Januari 2015, ketika T pentas di Malaysia dan Singapura.
Menurut dia produser T kesulitan menghubungi T lantaran telepon seluler T dipegang oleh AD sehingga kemudian langsung datang ke Kuala Lumpur dan meminta T dipulangkan.
Setibanya di Tanah Air, T tidak langsung menceritakan kejadian yang dialaminya. "Setelah pulang ke Subang, baru dia mau cerita ke ayahnya," katanya.
Edi menambahkan, selain melakukan pelecehan, AD juga mencuri beberapa barang milik T berupa laptop, baju pentas, dua kamera dan gitar yang nilainya sekitar Rp60 juta.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015