Jadi beliau mulai hari ini dirawat di RS Pondok Indah
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak Hadi Poernomo tidak dapat memenuhi pangilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 karena sakit.
"Tadi saya kasih suratnya ke KPK lewat staf saya, ya istilahnya saya bilang surat dokter. Baru saja saya ketemu Pak Hadi Poernomo di RS Pondok Indah dan memang harus ada tindakannya," kata pengacara Hadi, Yanuar P Wasesa saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Panggilan Hadi Poernomo hari ini adalah panggilan kedua untuk Hadi, pada panggilan pertama, 5 Maret 2015, Hadi juga tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Yanuar, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu awalnya berniat untuk memenuhi panggilan KPK tersebut.
"Kemarin sore saya ketemu Pak Hadi Poernomo beliau bilang Mas saya besok pagi datang memenuhi panggilan. Tapi sekitar pukul 22.30 WIB saya mendapat SMS dan telepon dari keluarganya Pak Hadi, tapi saya sudah tidur. Pagi saya buka handphone pukul 05.30 WIB rupanya Pak Hadi Poernomo diberi rujukan ke dokter jantung," ungkap Yanuar.
Rujukan itu berasal dari salah satu klinik di Jalan Teuku Cik Ditiro.
"Dari dr. Joko Maryono dari salah satu klinik di Jalan Teuku Cik Ditiro untuk dilakukan perawatan sesuai dengan problem jantung beliau. Beliau diberi pilihan apakah ke RS Pondok Indah atau RS Pertamina. Jadi beliau mulai hari ini dirawat di RS Pondok Indah," tambah Yanuar.
Yanuar juga mengaku akan menyerahkan hasil observasi dokter hari ini ke KPK.
"Kita terbuka kok, observasi berikutnya mungkin akan saya sampaikan ke KPK supaya lebih jelas," tambah Yanuar.
Terkait dengan ketidakhadiran Hadi Poernomo pada pemanggilannya yang pertama, Yanuari mengaku alasannya juga karena masalah yang sama.
"Kayaknya problemnya sama itu, bagaimana lagi usianya kan 68 tahun?," kata Yanuar.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014 ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004, namun Hadi belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015