Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membatasi satu tahun kepada pengembang untuk menyerahkan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah setempat.
"Kami melibatkan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengukur lahan tersebut agar rampung akhir Desember 2015," kata Kepala Dinas Cipta Karya Pemkab Tangerang Taufik Emil di Tangerang, Kamis.
Pernyataan tersebut terkait sebanyak 14 pengembang perumahan skala besar dan kecil di Kabupaten Tangerang, belum menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah setempat.
Namun fasilitas tersebut berupa jalan, taman, sarana pendidikan, sarana ibadah, penerangan jalan umum serta saluran pembuang.
Pihaknya telah melayangkan surat kepada para pengembang agar mereka secepatnya menyerahkan fasilitas tersebut.
Sedangkan penyerahan fasilitas itu sesuai aturan bahwa sebanyak 40 persen dari rencana tapak yang diajukan pengembang.
Pengembang yang belum menyerahkan fasilitas umum itu berada di Kecamatan Kelapa Dua, Cisauk, Curug, Balaraja, Kosambi, Sepatan, Rajeg, Pasar Kemis dan Panongan.
Taufik mengatakan penyerahan fasilitas itu tentu akan terlambat terhadap pengembang besar karena memiliki lahan yang luas.
Menurut dia, terhadap pengembang kecil akan mudah untuk menyerahkan dan batas waktu yang diberikan selama setahun ini akan selesai.
Dia mengatakan menyangkut lahan fasilitas itu karena ada sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebagian besar masih menguasai fasos dan fasum.
Padahal penyerahan fasilitas tersebut harus diberikan pengembang setelah selesai membangun, tapi kenyataan mereka belum melakukan.
Sebelumnya, ada pengembang perumahan yang membandel di Kecamatan Kelapa Dua yang hingga kini belum juga menyerahkan fasilitas itu padahal sudah rampung dibangun sejak enam tahun lalu.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015