Tergantung kesepakatan pemerintah dengan DPR, apakah itu ada dalam UU APBN, saya belum memeriksa,"

Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjanji akan mengawal jika wacana alokasi belanja anggaran pemerintah untuk partai politik sebesar Rp1 triliun direalisasikan, agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara.

Ketua BPK Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu, meminta pemerintah memastikan kapan rencana tersebut akan diimplementasikan, dan harus sesuai dengan Undang-Undang APBN tahun anggaran pemberlakuan kebijakan tersebut.

"Tergantung kesepakatan pemerintah dengan DPR, apakah itu ada dalam UU APBN, saya belum memeriksa," ujar dia.

Pemeriksaan anggaran untuk parpol --jika terealisasi-- akan dilakukan setelah tahun penggunaan anggaran itu selesai.

Harry mengatakan BPK akan memastikan alokasi dana partai itu sesuai dengan pagu anggaran yang disepakati pemerintah dan DPR, begitu juga peruntukannya.

"Kita akan konfirmasi kalau RP1 triliun, apakah masuk ke partai Rp1,5 triliun, nah kalau begitu ada penyalahgunaan. Kalau masuk ke partai malah Rp750 miliar, nah itu dapat diartikan ada penghematan," kata dia.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan pendanaan untuk parpol dengan catatan keuangan atau ruang fiskal pemerintah terus membaik.

Menurut Tjahjo, partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi, dan melaksanakan program serta operasional.

Sebelum wacana ini, pemerintah sebenarnya memiliki anggaran untuk membantu parpol sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Data Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri menyebutkan total bantuan yang diberikan kepada 10 partai politik yang lolos dalam Pemilu 2014 senilai Rp13,17 miliar yang dialokasikan dalam APBN 2015.

Dari bantuan itu, PDIP yang meraih 109 kursi di DPR RI mendapatkan bantuan terbesar yakni senilai Rp2,55 miliar setiap tahun dan Partai Hanura yang meraih 16 kursi di DPR RI memperoleh paling sedikit yakni Rp710,58 juta.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015