Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar operasi penertiban penggunaan penguat sinyal (repeater) seluler ilegal dan para penjualnya di wilayah DKI Jakarta.
Operasi tersebut, menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu, bekerja sama dengan Kepolisian, Pemda setempat serta sejumlah pihak pemangku kepentingan, demikian dikutip dari laman Kominfo, Rabu,
Penggunaan penguat sinyal (repeater) seluler ilegal telah mengakibatkan terjadinya gangguan spektrum frekuensi radio (interferensi).
Ismail menyatakan, dari hasil monitoring secara online ditemukan 34 pelaku usaha online yang memperdagangkan repeater seluler ilegal. Pelaku usaha tersebut telah diperingatkan secara tertulis ke masing-masing alamat email.
Bagi pelaku usaha yang tetap memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler ilegal melalui media internet akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ismail mengatakan, para pelaku yang tertangkap dalam penertiban akan diancam hukuman sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 jo pasal 55 pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Sedangkan bagi para pedagang yang memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler sesuai dengan pasal 32 jo pasal 52 diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Ia menambahkan, Kementerian Kominfo mengimbau kepada para pengguna yang menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler agar menggunakan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang legal dan bagi para distributor, importir, pelaku usaha agar perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang diperjualbelikan harus memenuhi persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015