Madiun (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dan Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, menyediakan liang lahat untuk terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami alias Stephanus Jamiu Owolabi Abashin sesuai permintaan yang bersangkutan untuk dimakamkan di kota setempat setelah dieksekusi.
Kepala Bidang Pertamanan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Madiun, Hari Joko Widodo, Rabu, mengatakan liang lahat tersebut disediakan di tempat Pemakaman Umum Pace Keras Jalan Serayu Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman.
"Memang sudah kami sediakan. Hal itu untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ini sesuai permintaan dari terpidana Raheem sendiri," ujar Hari Joko Widodo kepada wartawan.
Menurut dia, terdapat dua liang lahat yang telah disediakan. Masing-masing berukuran panjang 2,4 meter, lebar 1 meter, dan kedalaman 1,7 meter. Satu liang lahat terdapat di blok makam Kristiani dan satu lainnya di blok makam Mr. X.
"Terserah nanti mau dimakamkan di liang lahat yang mana. Sesuai permintaan Raheem, pemakamannya akan diurus oleh pihak gereja," katanya.
Ia menjelaskan, Pemakaman Umum Pace Keras memang identik dengan pemakaman untuk Mr. X yang tidak diketahui identitas dan asal usulnya. Namun, sejak beberapa tahun terakhir sudah beralih ke pemakaman umum biasa termasuk dibuat blok-blok.
Di antaranya, blok makam untuk Kristiani berada di ujung timur bersebelahan dengan makam Mr. X, blok makam Islam berada di paling barat, blok makam Hindu berada di sebelah selatan bersebelahan dengan blok makam Budha dan aliran kepercayaan lain.
Seperti diketahui, dalam surat wasiatnya yang ditulis tanggal 2 Maret lalu, terpidana mati Raheem Agbaje meminta untuk dimakamkan di Pemakaman Umum Jalan Serayu Kota Madiun. Ia juga meminta dimakamkan secara Katolik oleh pastor Gereja Katolik Santo Cornelius Madiun.
Saat ini, Raheem sudah berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, untuk menanti pelaksanaan eksekusi yang hingga kini belum diketahui jadwalnya. Ia dipindahkan dari Lapas Madiun ke Lapas Nusakambangan pada tanggal 4 Maret lalu.
Stephanus Jamiu Owolabi Abashin ditangkap di Bandara Juanda pada 1997 karena kedapatan membawa 5,2 kilogram heroin. Ia masuk ke Indonesia dengan paspor Cordova atas nama Raheem Agbaje Salami.
Warga Nigeria itu lalu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati pada tahun 1999. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada September 2008.
Jawaban grasi baru turun tujuh tahun kemudian dan isinya ditolak. Kini ia sedang mengajukan gugatan ke PTUN karena menilai penolakan grasi Presiden RI tidak sah atau cacat hukum.
(KR-SAS)
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Louis Rika
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015