Dalam laporan ini nggak menyangkut dana siluman ituJakarta (ANTARA News) - Pengacara Razman Nasution melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas pencemaran nama baik dan fitnah melalui pernyataannya di berbagai media massa.
"Pejabat itu nggak boleh sembarangan menyampaikan bahasa-bahasa yang merendahkan orang lain," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam laporan tersebut, ia membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi video Ahok di Youtube dan dokumen pernyataan Ahok di media massa yang dicetak dari internet.
Dalam laporan tersebut, Razman mendapat kuasa dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana dan enam anggota DPRD DKI Jakarta yakni Maman Firmansyah (F-PPP), Tubagus Arif (F-PKS), Haji Nawawi (F-Demokrat), Bambang Kusumanto (F-PAN), Sarifudin (F-Hanura) dan Prabowo Sunirman (F-Gerindra).
Kendati hanya tujuh orang yang menguasakan laporan kepadanya, Razman berpendapat mereka merupakan perwakilan dari fraksi masing-masing di DPRD DKI Jakarta.
Laporan tertanggal 11 Maret 2015 itu bernomor LP/289/III/2015/Bareskrim.
Ahok dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, 311, 317, 318 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3, Pasal 207 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ia mengatakan, beberapa pernyataan Ahok di media massa yang telah melukai hati sejumlah anggota DPRD di antaranya "oknum DPRD perampok", "oknum DPRD maling", "dana siluman".
Ia mendesak penyidik Bareskrim untuk mengusut kasus ini.
"Tidak ada celah bagi polisi untuk tidak mengusut kasus ini. Ahok bisa dipenjara 10 tahun," katanya.
Sementara terkait dana siluman sebesar Rp12,1 triliun, ia menegaskan laporan ini tidak menyangkut perkara dana tersebut.
"Dalam laporan ini nggak menyangkut dana siluman itu," ujarnya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015